PANGKALPINANG,LB – Kekerasan di dalam rumah tangga atau disebut KDRT terhadap perempuan dan anak, maka terkaiit perbuatan tersebut dianggap telah melanggar hukum yang berlaku.
Demikian hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang, Ety Fahriaty, Selasa (24/11/2020).
Dijelaskanya saat ini justru sudah ada regulasi (aturan) perlindungan yang menjamin hak kaum perempuan dan anak. Bahkan di dalam aturan tersebut pun menurutnya justru melindungi hak-hak anak, diantaranya dengan diberlakukannya Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002
“Dalam Undang-Undang itu justru telah diatur semuanya, misal tentang kesehatan anak, anak yang disabilitas, identitas anak dan lain-lain,” terang Ety.
Hanya saja bedanya menurutnya lagi kalau tentang perempuan baru berupa rancangan peraturan daerah (Raperda), namun dalam pelaksanaannya sudah dilakukan pihaknya dan tinggal menunggu pengesahan Raperda tersebut saat ini sedang diproses di Biro Hukum Pemprov Bangka Belitung.
Meski begitu Ety malah mengajak semua pihak untuk dapat bersama sama bergandengan tangan dalam memberdayakan serta perlindungan perempuan dan anak dari tindakan diskriminasi dan kekerasan.
“Untuk hal ini sebenarnya menjadi tanggung jawab kita semua, baik unsur keluarga, masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Ety mengatakan, jika terjadi kekerasan pada perempuan dalam rumah tangga atau lingkungan pekerjaan, maka pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan.
“Keterangan lebih lanjut, kasus dan permasalahannya seperti apa baru kita fasilitasi untuk mediasi dan pendampingan dengan pihak terkait. Jika terdapat unsur pidana kita bekerjasama dengan pihak kepolisian,” tegasnya. (Anca)
Leave a Reply