PANGKALPINANG,LB – Pembangunan suatu daerah tentulah berpedoman kepada kondisi lingkungan yang ada. Hal tersebut dengan maksud agar memperkuat substansi perencanaan daerah sehingga lebih terarah, tepat sasaran dan selaras dengan pembangunan nasional.
Demikian hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam saat kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023, Rabu (26/11/2020).
Radmida Dawam pun menerangkan jika kegiatan ini merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kegiatan ini pun menurutnya salah satu bentuk upaya untuk memperkuat substansi perencanaan daerah sehingga lebih terarah, tepat sasaran dan selaras dengan pembangunan nasional.
“Saya mengucapkan terima kasih bagi pihak-pihak memberikan yang terbaik, masukan dan kontribusninya agar RPJMD perubahan ini bisa berjalan dengan baik, dan hasilnya juga baik serta tepat sasaran dan bermanfaat bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang, khususnya masyarakat Kota Pangkalpinang,” harapnya. (Anca)
Leave a Reply