Pasca Penangkapan Kapal Muatan Ratusan Ton Minyak Ilegal Di Perairan Bangka, Pejabat Bakamlah Beberkan Pelanggaran

Foto : Sekretaris utama Bakamla RI, Laksda M Suprianto Irawan SE MM saat menggelar giat press realese terkait penangkapan sejumlah kapal di perairan Babel. (Net)

BANGKA,LB – Kasus penangkapan 4 unit kapal pengangkut minyak ilegal berikut 1 unit kapal isap pasir timah (KIP) di kawasan perairan Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian pejabat tinggi Bakamla RI.

Bahkan seorang jenderal bintang dua, Bakamla RI, Suprianto Irawan SE MM kini menjabat Sekretaris Utama Bakamlah RI, saat pasca penangkapan tersebut sempat menggelar jumpa pers (press realese) di hadapan awak media digelar di atas sebuah kapal sempat disaksikan para pejabat kepolisian yakni Waka Polda Kep Babel, Kombes Pol Slamet HS termasuk Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistiono pun ikut hadir dalam giat press realese itu.

Sebagaimana diketahui, dalam pernyataanya di hadapan awak media, M Suprianto Irawan menyebutkan jika tim Operasi Bakamlah RI telah berhasil mengamankan sebanyak 5 kapal, satu diantaranya kapal isap pasir timah (KIP) di perairan Bangka.

“Intinya kita menangkap lima kapal. Yang pertama kapal isap timah (KIP — red) dan empat unit kapal muatan BBM yang diduga melaksanakan kegiatan ilegal di perairan Bangka Belitung ini,” ungkap Laksa Bakamla RI, S Irawan saat itu, Jumat (23/8/2019) sore.

Ia menerangkan jika awal penangkapan 5 unit kapal di perairan Bangka yakni sehari setelah perayaan momen hari kemerdekaan RI, Minggu (18/8/2019).

Menurutnya oknum pelaku dianggapnya memanfaatkan situasi pada hari perayaan kemerdekaan RI.

“Tertangkap pada tanggal 18 Agustus 2019 pada hari minggu. Kemungkinan mereka ini memanfaatkan hari-hari libur,” sebutnya.

Bahkan dalam kesempatan tersebut pejabat Bakamla RI ini pun menegaskan jika kasus penangkapan sejumlah kapal oleh timnya itu telah dilimpahkan ke pihak Polda Kep Babel (Ditpolair).

Alasan Tim Operasi Bakamla RI menangkap sejumlah kapal di perairan Babel ini lantaran diduganya tidak memiliki kelengkapan dokumen.

“Adapun kesalahan-kesalahannya yang pertama mengenai SIUP. Kemudian yang kedua soal persyaratan SOPB di tengah laut. Kemudian soal kualitas minyak tidak sesuai dengan kualitas Pertamina,” jelas pejabat Bakamlah RI ini seraya saat itu menunjukan sejumlah barang bukti minyak yang dikemas dalam botol mineral di hadapan wartawan.

Tak cuma itu, dugaan kesalahan lain pun terkait kasus ini yakni soal perjalanan kapal yang mengangkut ratusan ton minyak itu menurutnya tidak terdaftar di perusahaan Pertamina. 

“Bahkan ijin niaga minyak pun tidak ada dari Pertamina,” tegasnya.

Begitu pula dugaan pelanggaran lainnya khususnya soal kegiatan KIP di perairan Bangka ini justru menurutnya tanpa ijin atau ilegal.

“Kemudian yang keenam kesalahannya adalah timah. Untuk kapal timah sendiri melakukan pengolahan dan penambangan tanpa ijin di perairan sini,” bebernya.

Ia pun kembali menegaskan jika ada perbuatan pelanggaran di wilayah perairan RI maka pihaknya yakni Bakamlah RI termasuk pihak aparat penegak hukum lainnya tidak segan-segan akan mengambil tindakan tegas. (Yuda)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *