Bangka Belitung

Pahlawan Devisa Ilegal, Badai Sempurna Paska Kotak Pandora Timah Terbuka

Bangka Belitung LB – Pangkalpinang Kota kecil di Pulau Timah Bangka saksi perjalanan bisnis pertimahan yang telah menggoreskan banyak cerita di kehidupan masyarakat Bangka Belitung. Berawal dari krisis ekonomi di akhir tahun 1997 dan menjadi krisis ekonomi multi dimensi sebagai tanda masuknya ke era reformasi. Sektor pertambangan timah pun terkena imbas dengan diberikannya wewenang yang besar bagi daerah untuk mengelola sumber dayanya sesuai UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Kotak Pandora terbuka dan berakibat luar biasa, dua tahun setelah Undang Undang Otonomi di undangkan, pada kuartal ke tiga tahun 2001, Pasar Timah Dunia telah di banjiri Timah Ilegal sebanyak 37.000 ton seperti dikatakan Sutedjo Sujitno dalam Bukunya Timah Indonesia Sepanjang Sejarah, penerbitan ke tiga, hal 313 :

“Jumlah produksi TI secara keseluruhan sekitar 42.000 ton (s/d September 2001), melebihi Produksi PT Timah yang 40.000 ton. Sebagian dari Produksi TI, sekitar 17.000 ton lari mengalir ke Luar Negeri melalui Jalur Resmi, sisanya lebih dari 13.000 ton keluar melalui jalur Penyelundupan. Tercatat juga Koba Tin membeli 7.000 ton. Jadi Pasar di banjiri timah tidak resmi dari Indonesia sebesar 37.000 ton yang mengalir dari Singapura”

Terbukanya Kotak Pandora menandai Sempurnanya Badai Timah (Tin Perfect Distorm) di Bangka Belitung. Menyusul kemudian dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558 Tahun 1998 dan 146 tahun 1999 yang menyatakan Timah bebas Eksport. Dua Keputusan dari peraturan menteri tersebut sebetulnya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.27/1980 Yang menyatakan timah sebagai bahan galian strategis yang tidak bisa di eksport.

Sejak saat itu Masyarakat terus menambang secara masif dan tak terkontrol, kegiatan tersebut selain mengakibatkan kerugian secara materi juga mengakibatkan maraknya penyelundupan, penerimaan negara sangat minim, lingkungan yang rusak. Indonesian Corruption World dalam Laporan Tahunan Tahun 2014 menyampaikan bahwa Indonesia telah dirugikan sebesar 4,171 Triliun Rupiah dari tahun 2004 sampai 2013.

“Kerugian Negara dari Ekspor Timah Ilegal Berdasarkan perbandingan di atas, maka total volume ekspor timah ilegal dari tahun 2004 – 2013 sebanyak 301.800 MT dengan nilai penjualan sebesar US$ 4,368 miliar (setara dengan Rp 50,121 triliun). Dimana dampak dari dugaan kegiatan ekspor timah ilegal tersebut adalah sebagai berikut :
• Kerugian negara dari kewajiban pembayaran royalti sebesar 3% dari nilai penjualan yaitu sebesar = 3% X US$ 4,368 miliar = US$ 130,752 juta.
• Kerugian negara dari Kewajiban pembayaran pajak penghasilan badan (PPh badan) tahun 2004 – 2013 senilai US$ 231,998 juta (setara dengan Rp 2,667 triliun).
• Sehingga Total dugaan kerugian negara dari ekspor timah ilegal sepanjang tahun 2004 – 2013 adalah sebesar US$ 362,750 juta atau setara dengan Rp 4,171 triliun (kurs 1 US$ adalah Rp 11.500)”.

Gegar Budaya Pertambangan

Daya kejut dari ledakan Kotak Pandora tidak di antisipasi dengan baik oleh penyelenggara Negara, dapat terlihat pada undang undang yang berlaku saat Kotak Pandora terbuka Pada tahun 1999 adalah Undang Undang Pertambangan No 11 Tahun 1967 dan baru dilakukan perubahan dengan Undang Undang No 4 Tahun 2009. Bayangkan setelah Kotak Pandora terbuka ternyata butuh waktu 10 tahun bagi penyelenggara Negara untuk merekonstruksi perangkat hukum pertambangan yang baru. Padahal saat Pandora itu terbuka maka terjadi banyak perubahan norma norma dan nilai nilai yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat demikian pula dengan tumbuhnya potensi pertentangan antar nilai dan norma sosial.

“Montesquieu (2015:93) berpendapat bahwa sebuah hukum harus disesuaikan dengan perilaku khas orang-orang yang dituju oleh si pembuat hukum”

Ternyata tidak hanya masyarakat yang mengalami Gegar Budaya akibat perubahan besar yang terjadi, Penyelenggara pun harus merasakan juga Gegar tersebut sehingga mereka lupa/lengah/bingung/linglung terhadap fungsi mereka dalam menciptakan ketertiban, keteraturan, keberadilan bagi masyarakatnya sebagai subyek hukum.

Akibatnya jelas karena hukum yang ada tidak lagi sesuai dengan nilai, norma dan perilaku yang berlaku di tengah tengah masyarakat maka terjadilah ketidak harmonisan, ketidakadilan kerusuhan dan ketidakpastian. Dapat di lihat yang terjadi pada kurun waktu tersebut antara lain :
• Penyelundupan Konsentrat timah keluar negeri
• Pembiaran dan pembiasaan masyarakat melakukan penambangan ilegal
• Puncaknya adalah kerusuhan Oktober 2006 Pembakaran kantor Gubernur Provinsi Bangka Belitung oleh masa Masyarakat Tambang
• Negara sendiri pun dirugikan hingga Triliunan Rupiah

Sampai dengan Hari ini walaupun berbagai Peraturan perundangan di ganti dan dirubah, namun karena terlalu lama terjadi pembiaran (10) Tahun maka hal ini menimbulkan kebiasaan dan pembenaran sehingga ketidakadilan masih dapat kita lihat dan rasakan.

PAHLAWAN DEVISA TANPA TANDA JASA

Saat tulisan ini di buat 5 Oktober 2022 Sebagian masyarakat Babel masih bekerja sebagai penambang Timah dan dapat di duga 40 sd 50 persen dari ekspor kita berasal dari kegiatan penambangan ilegal. IRONIS Jika hari ini masyarakat kita di katakan sebagai penambang ilegal karena bekerja tanpa izin dan beralaskan koordinasi yang WIDE N DEPTH. Padahal Faktanya mereka adalah bagian dari Pahlawan Devisa bagi bangsa dan negara.

Sementara perusahaan yang memiliki bisnis sejenis dengan PT Timah Tbk pun hari ini jumlahnya sudah puluhan. Sehingga hari ini jika berbicara timah kita tidak lagi automatically berbicara PT timah Tbk tapi seharusnya kita telah berbicara Pertimahan Indonesia Hal hal di atas telah menciptakan Gap, secara kebermanfaatan, secara perundangan, secara keadilan dan secara kepastian berusaha.

Semua ini tentu bukan menjadi tanggungjawab PT Timah Tbk sepenuhnya Lagi karena PT Timah tidak lagi menjadi BUMN murni tapi sudah menjadi Anak BUMN. Harapan saya ke depan kita semua masih memilki nilai nilai patriot yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi sehingga Pertimahan Indonesia bisa terwujud dengan baik dan tak ada lagi PAHLAWAN DEVISA yang DIANGGAP ILEGAL.

Semoga Kita selalu di karuniai kesehatan untuk paling tidak bisa menyampaikan kepada petinggi petinggi penyelenggara Negara agar segera mewujudkan harapan harapan dari Pulau Timah Bangka Belitung.

Tarik akar gunung beringgut
Mujur lalu melintang patah
Kebenaran tak kenal takut
Agar Hidup penuh Berkah.

Penulis merupakan pengamat media, budaya, dan politik. (Adm/Rilis)

Leave a Reply