BANGKA BARAT,LB – Tempat Hiburan Malam (THM) milik salah satu warga berinisial K, yang terletak di Dusun Komplek Timah, Desa Puput, Kecamatan Parit tiga, Sabtu, 09/10-2021, terpantau masih beroperasi walaupun telah dipasang stiker penutupan sementara selama masa pandemi Covid -19 Level 3 & 4 oleh Pemda Bangka Barat.
Mirisnya,Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut beroperasi secara normal tanpa menerapkan protokol kesehatan, padahal seperti yang kita ketahui bersama bahwa dimassa pandemi Covid -19 ini Pemerintah Daerah setempat sedang giat – giatnya bersama masyarakat melawan Covid -19, namun disatu sisi, ada salah satu warga berinisial K, malah tidak memperdulikan himbauan tersebut dengan tetap melakukan aktifitas dengan tetap membuka Tempat Hiburan Malam (Karaoke) walaupun sedang di berlakukan Penerapan PPKM Mikro level 3 & 4 disejumlah Tempat -tempat usaha.
Seakan kebal hukum, sang pemilik Tempat Hiburan Malam (Karaoke) yang berinisial K, diketahui tetap membuka tempat hiburan malam miliknya di tengah pemukiman warga.
Diketahui K, membuka tempat usahanya awalnya berkedok karaoke pribadi, ternyata pantauan awak media dilapangan, bahwa kenyataannya tempat hiburan malam tersebut bukan untuk pribadi namun dijadikan bisnis untuk mengelabui aparat kemanan maupun masyarakat disekitar.
Untuk lebih memastikan kembali awak media mendatangi tempat karaoke tersebut Senin 11 Oktober 2021, dimana terdapat plang atau segel dari instansi terkait.
Diketahui tempat hiburan malam yang berkedok karaoke pribadi tersebut ternyata memiliki 4 ruangan VIP dan para pengunjung yang datang dari berbagai kalangan, ironisnya ada kedapatan pengunjung yang membawa minuman beralkohol di tempat tersebut.
Saat di konfirmasi awak media Camat Parit Tiga, Madirisa S.pd, menjelaskan bahwa sebenarnya tempat itu sudah di segel, bahkan sudah diperintahkan tutup, namun fakta dilapangan ternyata K, pemilik tempat usaha tersebut justru tetap menjalankan usahanya tanpa memlerdulikan larangan yang sudah disampaikan pemerintah setempat.
Madirisa S.pd, menuturkan juga kalau beberapa waktu yang lalu tempat karaoke itu sudah pernah di demo oleh warga masyarakat sekitar yang menolak keberadaan tempat itu, masyarakatpun meminta kepada pihak pemerintah setempat agar menutup tempat karaoke tersebut karena dianggap telah menggangu kenyamanan warga sekitar.
Alasan didemo karena masyarakat menuntut agar tempat tersebut ditutup karena keberadaan tempat karaoke tersebut berada ditengah – tengah pemukiman wargat bahkan keberadaannya dekat dengan tempat ibadah dan sangat menganggu.
Dengan adanya keluhan dari masyarakat perumahan komplek tersebut pihak kecamatan parit tiga bekerja sama dengan pihak Desa Puput sudah melakukan upaya upaya untuk menutup tempat hiburan tersebut, bahkan sudah kita laporkan ke Instansi terkait yakni Satpol PP Kabupaten Bangka, sehingga pada waktu itu turunlah tim dari kabupaten diantaranya Satpol PP, Polres, Polsek, pihak Kecamatan, serta satgas Desa Puput, LSM, Perwakilan Masyarakat, Tokoh agama untuk menyegel tempat hiburan tersebut, ” ungkap Madirisa lagi.
Lanjut Madirisa lagi, Setelah adanya demo dan upaya penutupan atau penyegelan tempat tersebut dari Instansi terkait, K (pemilik karaoke tersebut ) bukanya menghentikan atau menutup tempat karaoke , malah justru semakin membesarkan tempat usahanya dengan membuka ruangan karaoke tambahan untuk tamu dari luar.
Senada dengan keluh kesah warga masyarakat sekitar lokasi tempat karaoke tersebut , Rusdi Ujang selaku BPD Desa Puput membenarkan bahwa tempat karaoke tersebut sudah pernah di tegur dan di kasih arahan dari pihak desa, bahkan tempat karaoke itu untuk saat ini memang di segel dan di larang untuk buka, tetapi Rusdi juga heran kenapa kok Sampai sekarang masih juga buka.
Bahkan dalam penyegelan tersebut sekitar bulan Juni, Rusdi Ujang selaku BPD desa Puput menyaksikan dan mengetahui bahwa ada surat pernyataan di atas materai antara K selaku pihak pemilik tempat karaoke dengan Kepala Desa Puput serta di saksikan instansi terkait lainya.
“Kami dari pihak Pemerintahan Desa Puput dan Pemerintah kecamatan Parittiga, telah melakukan langkah” persuasif untuk karaoke K yang tidak mengantongi izin tersebut Dari mulai himbauan, teguran, hingga surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemiliknya sendiri diatas meterai, yang selanjutnya kami laporkan ke Satpol PP sebagai lembaga terkait yang menegakan PERDA di Kabupaten Babar, ” ungkap Puput.
Tindakan yang dilakukan adalah dengan adanya Penyegelan. Untuk itu selanjutnya bukan ranah atau kewenangan kami lagi didalam hal ini Pemdes Puput dan Kecamatan tapi sudah kewenangan Pemkab Bangka Barat” ujar Rusdi BPD desa Puput.
Dengan adanya kejadian ini, masyarakat Desa Puput meminta kepada pihak terkait agar segera mengambil tindakan terhadap pemilik maupun tempat karaoke tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi ke Kapolsek Jebus dan Satpol PP.(Tim)
Leave a Reply