Bangka Belitung

KPID Babel Audiensi Ke Polda Babel Sepakat Cegah Informasi Hoaks di Tengah Tengah Masyarakat

Pangkalpinang LB – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung audiensi ke Polda provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hadir dalam audiensi ini Ketua KPID Babel Imam Ghozali S.Psi.,M.Si. Wakil Ketua Sonya Anggia Sukma S.Pd dan Koorbid PS2P Sabpri Aryanto S.Pd beserta Staff. (21/09/2022)

KPID Babel langsung diterima oleh Bapak Kapolda Irjen.Pol.Drs Yan Sultra Indrajaya S.H beserta jajaran Polda Babel, Audiensi ini KPID selain ingin memperkenalkan Komisioner yang baru periode 2022-2025, serta tugas dan fungsi dari KPID Babel, Membahas juga berkenaan dengan Konten siaran yang disajikan kemasyarakatan melalui media Khususnya Tv dan Radio di Bangka Belitung betul-betul kredibel dan bisa dipertanggung jawabkan.

Mencegah informasi Hoax ditengah tengah masyarakat, Berharap informasi yang diterima oleh masyarakat adalah informasi yang informatif, edukatif dan sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran di Lembaga Penyiaran.

Kami berharap dengan adanya Sinergitas ini masyarakat mendapatkan Siaran yang sehat yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran di Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini terdaftar di KPID Babel berjumlah 48 Lembaga Penyiaran baik Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas maupun Lembaga Penyiaran Berjaringan.

Di dalam audiensi tersebut Kapolda Irjen.Pol.Drs Yan Sultra Indrajaya S.H menyampaikan komisi penyiaran indonesia daerah (KPID) sangat penting sekali bagi lembaga – lembaga penyiaran yang ada di daerah.

Apalagi saat ini banyak sekali laporan-laporan dari masyarakat yang masuk ke polda tentang berita – berita yang Hoaks. Oleh sebab itu saat ini masyarakat belum mengerti tindakan apa yang harus dilakukan apabila ada berita-berita Hoaks yang seperti itu.

Dengan adanya sinergisitas antara KPID dengan Polda babel ini menurut Bapak Kapolda Irjen.Pol.Drs Yan Sultra Indrajaya S.H berharap bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa laporan-laporan bisa melalui KPID dan bisa langsung ditindaklanjuti.

Wakil Ketua Sonya Anggia Sukma S.Pd juga menambahkan bahwa Adanya sinergitas ini KPID Babel bisa memiliki dasar hukum yang kuat, untuk menindaklanjuti lembaga-lembaga penyiaran yang melanggar aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Adm)

Leave a Reply