Korupsi Proyek Solar Cell BelitungJPU Kejati Babel Anggap Pengacara SW Tak Faham Hukum

Foto : Suasana sidang tipikor proyek PJU Belitung digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang beberapa waktu lalu. Tampak terdakwa SW (baju kemeja putih sedang berdiri). (Yuda)

PANGKALPINANG,LB – Akhirnya pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) memberikan jawaban terkait eksepsi (keberatan) si terdakwa korupsi (Suranto Wibowo/SW) yang menganggap jika dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Babel tidak profesional.

Sebaliknya pihak JPU Kejati Babel pun malah menganggap penasihat hukum atau pengacara terdakwa (SW), Lauren Harianja SH dan partner tak faham persoalan hukum.

“Terhadap keberatan (eksepsi — red) penasihat hukum terdakwa Ir Suranto Wibowo MSi bin dr Tanggano Pratikno (alm) tersebut, kami berpendapat bahwa penasihat hukum tidak memahami secara mendalam akan isi surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan di depan persidangan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019,” sebut seorang JPU asal Kejati Babel, Sarpin SH saat membacakan tanggapan terkait eksepsi terdakwa (SW) di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar, Selasa (31/12/2019) di Pengadilan Negeri Kelas IB Pangkalpinang.

Dalam tanggapan JPU saat sidang hari itu, disebutkan pula jika penuntut umum menilai bahwa hanya ada 1 (satu) pokok keberatan (eksepsi) yang termasuk dalam ruang lingkup ketentuan Pasal 156 Ayat (1) KUHAP yaitu surat dakwaan tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat (tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP) karena tidak menyebutkan waktu (tempus delicti) dan tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti).

Bahkan dinyatakan batal demi hukum sebagaimana diuraikan oleh penasihat hukum terdakwa Ir SW dalam halaman 5 sampai dengan halaman 10 (point a sampai denga r).

Oleh karenanya dalam kesempatan sidang saat itu, sekaligus guna menemukan kebenaran materiil yang hakiki dalam hukum pidana penuntut umum menguraikan secara holistik dan komprehensif terkait dengan keberatan (eksepsi) penasihat hukum terdakwa.

“Dalam hal apa dan bagaimana bahwa surat dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat karena tidak menyebutkan waktu (tempus delicti) dan tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti) sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas JPU Kejati Babel dalam persidangan, Selasa (31/12/2019).

Bahwa sebagaimana termuat dalam Ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Tersangka.

Selain itu pun diuraikan pula jika pihak penuntut umum sesunguhnya telah melakukan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

“Bahwa atas dasar ketentuan tersebut penuntut umum telah membuat Surat Dakwaan yang telah dibacakan di depan persidangan yang terbuka untuk umum yaitu Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDS- 01/L.9.10/Ft.1/11/2019 tanggal 09 Desember 2019 dan ditandatangani oleh Penuntut Umum An. Frans Jomar Karinda SH (Pasal 143 Ayat (2) KUHAP),” terang Sarpin saat persidangan itu didampingi seorang JPU lainnya, Arief Rahman SH di hadapan hakim.

Bahkan di dalam Surat Dakwaan itu sendiri telah memuat identitas terdakwa Ir Suranto Wibowo bin dr Tranggono Pratikno (alm) dan atas identitas terdakwa tersebut di dalam persidangan Ketua Majelis Hakim telah menanyakan dan terdakwa telah membenarkannya (Pasal 143 Ayat (2) huruf a KUHAP).

Dijelaskan dalam pembacaan tanggapan JPU, bahwa di dalam surat dakwaan tersebut penuntut umum juga telah memasukan uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu (tempus delicti) dan tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti).

“Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP) disertai pula uraian unsur-unsur pasal yang di dakwakan dengan dakwaan secara Subsidairitas, yaitu sebagai berikut : PRIMAIR:  Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18  Undang-Undang  Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor :  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)  Ke – 1 KUHP,” jelas Sarpin. 

SW sendiri merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel selaku Pengguna Anggaran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44/1406/BAKUDA/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Penunjukan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Yang Mewakili Penandatangan Surat Perintah Membayar.

“Selaku Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2018 dan merangkap sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pekerjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya (Solar Cell) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2018,” terangnya.

Terkait hal itu pula diterangkanya jika SW bersama-sama dengan Hidayat alias Dayat bin Midun dan Candra SE alias Candra Bin H Muhamad Idrus (yang dilakukan penuntutan secara terpisah/ splitzing), pada tanggal 27 Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Babel atau setidak-tidaknya pada suatu tempat.

“Yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu tidak melaksanakan pengadaan barang/ jasa secara baik dan benar,” tegas JPU ini.

Bahkan SW pun dianggap telah mengarahkan pekerjaan untuk dikerjakan oleh penyedia dengan produk tertentu serta tetap menerima hasil pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang mana diketahui bukan dikerjakan oleh Hidayat selaku pihak penyedia barang berdasarkan kontrak akan tetapi dikerjakan oleh Candra justru bertentangan dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara : Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b.

“Yang rumusannya berbunyi : “Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran berwenang : a. Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih; b. Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/ kelengkapan sehubungan dengan ikatan/ perjanjian pengadaan barang/ jasa.
Pada Pasal 18 ayat (3) pun dijelaskan dalam rumusannya berbunyi : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/ APBD bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.

“Pasal 21 Ayat (1), yang rumusannya berbunyi : “Pembayaran atas beban APBN/ APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima”; Peraturan Presiden Republik Indonesia No : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Perubahannya.

Termasuk pada Pasal 6 yang rumusannya berbunyi: “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : 

“Pada Huruf a, yang rumusannya “melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa”, Pada huruf b, yang rumusannya, “bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/ Jasa,” terang Sarpin.

Berikut ditegaskanya paada huruf c, yang rumusannya “tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat; Pada Huruf f, yang rumusannya, “menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara. 

Sidang dengan agenda tanggapan JPU Kejati Babel kali ini masih dipimpin Rendra Yozar SH MH bersama dua orang majelis hakim lainnya, Yelmi SH dan Erizal SH.

Sekedar diketahui, proyek PJU ini menggunakan anggaran senilai Rp 2,9 M lebih dan dikerjakan sebanyak 100 titik di dua kabupaten (Belitung & Belitung Timur).

Namun dalam pelaksanaanya pihak Kejati Babel mengendus adanya dugaan penyimpangan keuangan negara dengan nilai cukup fantastis.

“Ada kerugian negara dari kegiatan proyek PJU Belitung ini hingga diperkirakan mencapai Rp 2,9 M lebih atau total lose,” ungkap Aditia Warman mantan Kajati Babel di hadapan wartawan beberapa waktu lalu. (Yuda)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *