Foto : Gedung Kejati Babel. (Ian)
* Ratusan Ton Timah Kadar Rendah Ada di Basel
PANGKALPINANG,LB – Hingga kini perkara dugaan kasus korupsi di tubuh BUMN (PT Timah Tbk) terus bergulir di institusi Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).
Bahkan, Selasa (18/8/2020) kembali sedikitnya 4 orang pegawai PT Timah menjalani pemeriksaan guna dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel.
Hal ini terkait persoalan pembelian biji timah kadar rendah atau sisa hasil produksi (SHP) tahun 2018 hingga 2019 namun diduga merugikan keuangan negara.
Pantauan reporter media ini, para pegawai PT Timah tiba di gedung Kejati Babel siang itu sekitar pukul 14.00 WIB didampingi dua orang pengacara. Sayangnya pihak Kejati Babel belumlah memberikan keterangan resmi terkait, Selasa (18/8/2020) siang 4 orang pegawai PT Timah diperiksa penyidik Pidsus.
Sebaliknya Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Rahardjo SH hanya bisa membenarkan saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya (WA), Selasa (18/8/2020) sore.
“Iya,” jawab Basuki singkat.
Sekitar pukul 15.30 WIB, 4 orang pegawai PT Timah terlihat keluar dari gedung Kejati Babel, dan sesaat itu pula para pegawai itu pun menumpangi kendaraan roda empat langsung meninggalkan gedung Kejati setempat.
Sekedar diketahui, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Babel telah menetapkan sedikitnya 3 orang tersangka satu diantaranya yakni pejabat PT Timah, AS (mantan Kepala Unit Penambangan Laut Bangka/UPLB) dan dua orang tersangka lainnya, kolektor pasir timah asal Jebus Kabupaten Bangka Barat (Ag) dan direktur PT MBC berinisial T.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Babel sempat memeriksa sejumlah pegawai PT Timah lainnya terkait perkara serupa yakni persoalan pasir timah kadar rendah (SHP) hanya sebanyak 18 ton di gudang PT Timah berlokasi di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Bahkan perkara serupa ini pun sempat pula ditangani pihak Polda Kep Bangka Belitung (Dit Reskrimsus), dalam kasus ini seorang pegawai PT Timah melaporkan mitranya yakni CV AR dan Ag (kolektor timah asal Jebus), namun kasus ini dikabarkan justru tak berlanjut adanya penetapan tersangka meski diketahui pihak Polda Kep Bangka Belitung sempat mem-Police Line gudang PT Timah berlokasi di Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Terkait persoalan ini pula, pihak CV AR selaku mitra PT Timah pun sempat mengajukan somasi melalui pengacara kondang asal ibukota, Otto Hasibuan SH terhadap BUMN ini lantaran pihak CV AR menganggap PT Timah tak mau membayar dari kegiatan pembelian biji timah kadar rendah dengan nilai mencapai Rp 3 Miliar lebih.
Bahkan kabarnya, pihak CV AR belum lama ini pun kembali melayangkan surat somasi ke PT Timah terkait persoalan tunggakan pembayaran dari penjualan biji timah sebanyak 8 ton lebih itu.
Sementara itu informasi lainnya berhasil dihimpun reporter media ini pun menyebutkan jika di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) saat ini sekitar 600 ton lebih pasir timah kadar rendah terdapat di daerah setempat atau diduga disimpan di gudang PT Timah setempat termasuk di gudang milik seorang kolektor timah asal daerah setempat berinisial As. (Ian)
Leave a Reply