Foto : Suasana sidang perkara dugaan pencemaran nama baik melibatkan pengurus inti Atomindo. (Yuda)
* Jaksa Diminta Terus Lanjutkan Perkara
PANGKALPINANG,LB– Majelis hakim yang diketuai oleh Rendra Yozar Dharna Putera SH MH bersama dua orang anggota majelis hakim lainnya Iwan Gunawan SH MH dan Siti Hajar Siregar SH MH akhirnya menolak eksepsi para terdakwa Darnansyah & Rudi Sahwani yang tersandung perkara kasus dugaan pencemaran nama baik.
Putusan majelis hakim tersebut saat sidang digelar, Kamis (12/3/2020) siang di Pengadilan Negeri Kelas IB Pangkalpinang dalam agenda sidang putusan sela.
Seorang anggota majelis hakim, Iwan Gunawan mengatakan saat sidang berlangsung jika dalam perkara pengurus Atomindo ini pihak majelis sebelumnya telah mempelajari dan menganggap jika dakwaan penuntut umum cukup mendasar.
Bahkan dikatakan Iwan, sebelumnya dalam berkas eksepsi yang sempat dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa dalam sidang beberapa waktu lalu jika dalam surat Atomindo yang diberikan kepada Presiden RI itu sesungguhnya tidak ada terdapat satu pun kalimat yang merendahkan ataupun menyerang kehormatan seseorang dan mencemarkan nama baik atau pun fitnah.
“Namun hal tersebut menurut majelis hakim sudah menyangkut dari perbuatan pokok perkara karena untuk mengetahui apakah dalam surat tersebut terdapat dan menyimpulkan bahwa CV Venus Inti Perkasa selaku perusahaan yang berdampak pencemaran nama baik harus dibuktikan dalam pokok perkara,” ungkap hakim Iwan Gubawan saat sidang berlangsung.
Foto : Rudi Sahwani salah satu terdakwa dalam perkara kasus pencemaran nama baik. (Yuda)
Selain itu dalam.perkara ini majelis hakim pun menilai dakwaan penuntut umum asal Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) sudah sesuai dengan ketentuan pada pasal yang telah ditentukan.
“Oleh karenanya eksepsi atas dakwaan penuntut umum tersebut oleh penasihat hukum terdakwa juga dinyatakan ditolak,” tegas Iwan.
Sementara itu pimpinan majelis hakim yang menyidang perkara tersebut, Rendra Yozar Dharma Putera SH MH pun akhirnya menyatakan jika berdasarkan kesepakatan para majelis hakim yang menyidang perkara tersebut yakni menjatuhkan putusan menolak eksepsi yang telah disampaikan oleh penasihat hukum para terdakwa.
“Pertama majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima dan yang kedua memerintahkan penuntut umum agar dapat melanjutkan pemeriksaan dalam perkara pidana biasa terhadap terdakwa,” ungkap Rendra selaku pimpinan sidang saat itu.
Selain itu dalam putusan majelis hakim ini pun ditegaskan Rendra, pihak penuntut diperintahkan agar melanjutkan perkara tersebut hinggap tahap putusan akhir.
“Demikian berdasarkan sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu 11 Maret 2020 yang diucapkan pada hari Kamis 12 Maret 2020,” tegas Rendra seraya langsung mengetuk palunya.
Namun sebelum sidang ditutup, ketua majelis hakim sempat memberikan kesempatan kepada para terdakwa (Darmansyah & Rudi Sahwani), apakah terdakwa mau menyampaikan tanggapan terkait putusan tersebut.
“Cukup yang mulia,” jawab para terdakwa singkat di hadapan majelis hakim.
Selanjutnya pimpinan majelis hakim pun akhirnya menutup persidangan siang itu dengan mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan di pengadilan setempat. (Yuda)