Pangkalpinang

Gepeng Masih Harus jadi Fokus Pembenahan Kota Pangkalpinang.

PANGKALPINANG, LB — Permasalahan Gepeng (gelandangan dan pengemis) di Kota Pangkalpinang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) dan fenomena sosial yang harus ditanggapi dengan serius oleh pemerintah setempat seperti yang ada di seputar RS DKT Pangkalpinang, jumat (10/03/2023)

Fenomena gepeng ini biasanya terjadi di wilayah ibu kota, salah satunya Kota Pangkalpinang. Para gepeng ini kerap berkeliaran di beberapa titik pusat Kota Pangkalpinang seperti perempatan lampu merah dan pusat perbelanjaan.

Untuk mengatasi permasalahan gepeng itu, Kota Pangkalpinang sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Gelandangan, Pengemis (gepeng) dan Anak Jalanan.

” Bahkan dalam perda tersebut bagi masyarakat yang memberi uang atau barang kepada gepeng di tempat umum, maka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan tersebut.”

Berdasarkan pantauan di lapangan dihari jumat ini saja bisa sampai 10 bungkus nasi tiap gepeng dapat sehingga makin memanjakan mereka yang sampai saat ini makin bertambah di seputar rumah sakit DKT Pangkalpinang.

Gambaran kota ketika gepeng merajalela dan menjadi pekerjaan dinsos kota untuk menindaklanjutinya, jumat ( 10/03/2023 )

“Dikhawatirkan anak-anak jalanan ini terindikasi mengarah hal yang negatif seperti kenakalan yang melewati batas kewajaran. Yang kita khawatirkan ke depannya, terjadinya tindakan kriminal. Ini menjadi tanggung jawab kita semua,”

Seharusnya setelah gepeng itu ditangkap arau dilakukan penindakan, para gepeng ini  diberikan pelatihan dan pembinaan, agar para gepeng tidak lagi mengemis di Kota dan terus dihimbau agar para dermawan bisa mengirimkan pada panti – panti asuhan yang banyak tersebar di kota Pangkalpinang ini.

[Lintasan/dody]

Leave a Reply