Bangka Belitung

Genjot PAD, Pemkab Bangka Tengah MOU dengan KPKNL Pangkalpinang

PANGKALANBARU,LB – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan (MOU) Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pengurusan Piutang Daerah dengan Kantor Penilai Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang di Resto Kecamatan Pangkalanbaru, Pangkalpinang, Kamis (23/9/2021).

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan bahwa penandatanganan MOU ini dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) berupa penilaian barang milik daerah (BMD) yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga dan penilaian barang milik daerah untuk dilakukan penjualan.

“Hari ini, kami melakukan penandatanganan nota kesepakatan. Ini akan menambah wawasan kami sebagai pemerintah daerah yang perlu edukasi, informasi tentang pengelolaan kekayaan daerah,” ujar Algafry.

Bupati menjelaskan bahwa barang milik daerah merupakan semua kekayaan daerah yang dibeli sumber dana APBD maupun perolehan lain yang sah baik bergerak maupun tidak bergerak.

Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar, asas fungsional, asas kepastian hukum, asas tranparansi, asas efisien, asas akuntabilitas dan asas kepastian nilai.

“Percepatan PAD kami juga perlu adanya dorongan semangat dari teman-teman KPKNL untuk membantu kami memberikan edukasi dan ilmu. Harapannya, PAD kami bisa naik,” harap Algafry.

Saat ini, lanjutnya, PAD Bangka Tengah 2021 ini sebesar Rp90 Miliar.

“Target kita untuk menggenjot PAD sebanyak-banyaknya. Makanya, kami bekerjasama dengan UN teman-teman KPKNL dalam rangka bagaimana meningkatkan potensi daerah,” kata Bupati.(Yuda)

Leave a Reply