Foto :Tersangka S dan D Dititipkan dirumah tahanan Polda Babel
PANGKALPINANG, LB – Kejaksaan tinggi Bangka Belitung (kejati babel) menetapkan tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit terhadap nasabah kasi penkum kejaksaan tinggi kepulauan Bangka Belitung Basuki Raharjo membenarkan bawah pada Hari Rabu tanggal 23 September 2020 sekitar pukul 14.00 Wib penyidik kejaksaan tinggi kepulauan Bangka Belitung telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dengan inisial S dan D.
Bawa Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan tinggi kepulauan Bangka Belitung selanjutnya para tersangka dititipkan di rumah tahanan Polda kepulauan Bangka Belitung untuk 20 (dua puluh) hari kedepan untuk proses tahapan selanjutnya.
Bahwa penahanan terhadap tersangka berinisial S berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print-105/L.9.5./Fd.1./09/2020 tanggal 23 September 2020 dan penahanan tersangka berinisial D berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print-105/L.9.5./Fd.1./09/2020 tanggal 23 September 2020.
Bahwa para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada 47 Debitur dengan plafon Rp. 40.500.000.000,- ( empat puluh milyar lima ratus juta rupiah) di Kantor cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor cabang pembantu Depati Amir tahun 2017 s/d 2019 melanggar primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP, subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP. (Yuda)
Leave a Reply