Lintasan – Nandung – Selasa, 30 Juli 2024 bertempat di kantor Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, dilaksanakan Seminar Hybrid mengupas tajuk kebijakan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Provinsi Jawa Barat. Hadir pada kesempatan gelaran tersebut, Bey Machmudin,S.E.,M.T selaku PJ Gubernur Jawa Barat, dr R. Vini Adiani Dewi selaku Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Dr. Ir. Prima Mayaningtyas,M.Si selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Harry Ahmad Fikri selaku Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Dit. PLB3 NB3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan ratusan peserta yang terlibat, baik secara luring ataupun daring.
Berlandaskan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan Kesehatan berbasis wilayah, dimana seluruh tahapan pengelolaan limbah B3 dilakukan di suatu wilayah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerahnya. Hal ini tentu mengarah pada peran dan upaya nyata Pemerintah, agar mampu mengawal, melaksanakan dan mengawasi sehingga kesehatan masyarakat dan Kesehatan lingkungan dapat tercipta optimal, melalui pengelolaan limbah B3 yang dilaksanakan mumpuni. Mengacu pada hal dimaksud, Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun telah dinyatakan Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2012 mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di Jawa Barat.
“Kehandalan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) agar dapat menunjang keselamatan masyarakat adalah utama. Raihan Akreditasi Fasyankes, dimana salah satu poin pentingnya adalah komitmen dalam mengelolakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara tepat regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Kesehatan masyarakat, ekosistem dan linkgungan, ujar dr Vini Adiani Dewi, selaku Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat dalam wawancaranya
Lebih dari 17 Tahun berkiprah selaku pengelola limbah B3 medis, PT Jasa Medivest selaku entitas perusahaan anak BUMD Jawa Barat, secara kontinu mengupayakan komitmennya dalam pengelolaan limbah B3 secara ramah lingkungan. Tahun 2024, Perseroan hanya meraup 24% dari cakupan pasar segmen rumah sakit (langsung/tidak langsung) atau 94 rumah sakit dari total 416 rumah sakit (kepemilikan nasional/daerah/swasta) yang tersebar di wilayah Jawa Barat.
Ragam upaya manajemen Perseroan untuk dapat mendukung keselarasan maksud Pemerintah Daerah, tentunya melalui implementasi 3C (Comply, Competitive dan Care). Kini, terobosan program inovasi pengolahan melalui adanya upaya peningkatan produktivitas dari 2 (dua) unit mesin incinerator berteknologi ramah lingkungan tengah dioptimalkan sehingga mampu mengolah dengan kapasitas maksimal 30 ton limbah per harinya.
“Kedepan plant pengolahan Dawuan milik Jasa Medivest akan mampu mengolah 30 ton limbah B3, baik itu medis ataupun industri. Terkait pengembangan usaha Perseroan, persetujuan teknis telah terbit Desember 2023. Uji kelaikan pembangunan utilitas (Trial Burning Test dan Commissioning) terhadap inovasi alat pre-treatment limbah B3 non medis (mixing tank) telah dilaksanakan. Selanjutnya kami (jasa medivest) sedang mengawal proses penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Melalui penerbitan SLO tersebut, Jasa Medivest yang mulanya hanya dapat mengolah 14 kode limbah B3, kini fasilitas mesin incineratornya mumpuni dapat mengolah 55 kode limbah B3 (Medis dan Industri),” imbuh Beni Cahyadi, selaku Direktur PT Jasa Medivest
Load limbah B3 yang dihasilkan Fasyankes tentunya semakin meningkat, mengingat jumlah masyarakat yang bertambah. Adapun sepanjang Tahun 2023, load limbah B3 di Provinsi Jawa Barat adalah 36.744,62 ton, dimana timbulan tersebut mempunyai ragam karakteristik, diantaranya infeksius selain non medis. Berdasarkan data SIRAJA Limbah, rata-rata prosentase pengelolaan limbah B3 Fasyankes adalah sebesar 39%.
“Kolaborasi ajang rembuk soal kebijakan pengelolaan limbah B3 Fasyankes ini kami harapkan dapat berlangsung secara berkelanjutan, agar mampu meraih kebermanfaatan yang seluas-luasnya, untuk keselamatan hidup manusia, ekosistem dan lingkungan di Jawa Barat,” pungkas Prima Mayaningtyas,
[Lintasan/Dadang Yudi]
Leave a Reply