Foto : Tersangka, LP (tengah) didampingi petugas kejaksaan saat hendak dibawa ke rutan Tuatunu Pangkalpinang. (Yuda)
PANGKALPINANG,LB – Setelah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, akhirnya Latif Pribadi (LP), Senin (6/1/2020) resmi berstatus sebagai tahanan pihak Kejari Pangkalpinang setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan reporter lintasanberita.com, saat itu LP pun, usai menjalani pemeriksaan, Senin (6/1/2020) sore atau sekitar pukul 15.56 WIB, usai keluar dari ruangan Pidsus Kejari Pangkalpinang LP terlihat langsung digiring oleh petugas dan kedua tangan tanpa diborgol langsung dimasukan ke dalam mobil khusus tahanan pihak kejaksaan setempat.
Sejumlah wartawan yang hadir saat itu di kantor Kejari Pangkalpinang terlihat berusaha mendokumentasikan proses LP ditahan penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang.
LP menggunakan rompi tahanan sempat ditanya wartawan soal penahanan dirinya saat itu justru bungkam sebaliknya tersangka kasus dugaan tipikor Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2017 hanya melenparkan senyum di hadapan wartawan.
Foto : Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Ryan Sumartha saat diwawancarai wartawan. (Yuda)
Kepala Kejari Pangkalpinang, RM Priyo Agung melalui Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Ryan Sumartha mengatakan sebelum dilakukan penahanan dikatakanya penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka (LP).
“Penahanan LP ini dilakukan sehubungan perkara dugaan tipikor SPPD dewan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang ini di kepada wartawan.
Bahkan sebelum dilakukan penahanan, tersangka LP pernah menjabat kepala BKSDM Kota Pangkalpinang pun sempat pula dikatakanya menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan oleh pihaknya.
Terkait perkara yang menjerat mantan sekretaris dewan (sekwan) Kota Pangkalpinang ini ditegaskanya, LP dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Saat disinggung perihal bagaimana kelanjutan proses pemeriksaan atau proses penanganan perkara tipikor SPPD fiktip dewan kota ini hingga diduga menyeret sedikitnya 13 nama mantan anggota dewan periode tersebut.
Namun Kasi Intelijen ini menegaskan untuk saat ini pihaknya akan melihat bagaimana nanti hasil persidangan kasus tipikor ini di pengadilan.
“Nanti kita lihat hasil persidangan arahnya seperti apa nanti,” jelasnya.
Usai ditahan, sore itu LP pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Pangkalpinang guna dititipkan di rumah tahanan (rutan) Tuatunu, Pangkalpinang dengan pengawalan ketat oleh petugas kejaksaan.
Sekedar diketahui, terkait proyek SPPD fiktip dewan Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2017 senilai Rp 300 juta ini, sebelumnya pihak Kejari Pangkalpinang pun sempat menetapkan seorang tersangka yakni Budik mantan bendahara sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya, perkara ini pun berlanjut hingga proses ke persidangan, dan akhirnya Budik pun oleh majelis hakim saat di persidangan putusan di Pengadilan Negeri (Tipikor) Pangkalpinang Kelas 1B, Senin (5/3/2018) divonis hukuman 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, dalam putusan majelis hakim pun terpidana Budik pun dikenakan sanksi lainnya yakni harus membayar denda sebesar Rp 50 juta dan subsider kurungan 1 bulan penjara.
Bahkan terkait perkara tipikor ini pun sedikitnya 15 orang anggota dewan kota masa periode tersebut sempat dijadikan saksi guna diperiksa oleh majelis hakim pengadilan negeri setempat. (Yuda)