Buntut Kasus Pembelian Terak, Jarsi 98 Demo Tuntut Dirut PT Timah Dipecat

Foto : Sejumlah massa tergabung dalam Jarsi ’98 saat menggelar aksi demo. (Istimewa)

JAKARTA,LB – Buntut dari kasus dugaan pembelian biji timah yang mengandung Terak ataubSisa Hasil Pengolahan (SHP) kadar rendah di unit gudang Batu Rusa dan unit gudang Tanjung Gunung PT Timah Tbk tidak sesuai dengan standar operasional Prosedur (SOP) tahun 2018 dan 2019 kini berujung aksi sekelompok massa yang tergabung dalamJaringan Relawan Anti Korupsi 98 (JARSI ’98).

Sekelompok massa tersebut berunjuk rasa (demo), Kamis (12/03/2020) di kantor Perwakilan PT Timah Tbk, Jakarta. Dalam aksi yang dilakukan para pendemo saat itu yakni menuntut agar dirut PT Timah (Reza Pahlevi Tabrani) dipecat dan ditangkap terkait persoalan kasus dugan pembelian Terak oleh pihak PT Timah namun dianggap merugikan keuangan negara.

Bahkan dalam aksi demo itu massa terlihat membawa sejumlah spanduk yang berisikan berbagai tulisan, antara lain ‘Pecat dan Tangkap Dirut PT TimahTbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Beserta Jajarannya’.

Dikatakan ketua Umum JARSI 98, Tajuddin Kabbah pemberantasan tindak kejahatan korupsi itu merupakan salah satu program utama pemerintah Indonesia saat ini. 
Bahkan menurutnya, terpuruknya citra Indonesia di dunia Internasional, dan keluhan sektor bisnis tentang berbagai macam praktek korupsi dan pungutan.

“Serta desakan dari masyarakat untuk mengatasi masalah korupsi memaksa pemerintah menempatkan pemberantasan Korupsi menjadi prioritas utama,” ungkap Tajuddin Kabbah.

Aksi demo yang digelar ia dan kawan-kawan hari itu diakuinya tak lain berdasarkan hasil monitoring dan investigasi di lapangan yang telah dilakukan pihaknya sebelumnya.

“Adanya temuan kami di lapangan terhadap surat dari Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembelian biji timah yang mengandung Terak,” terangnya.

Terak sendiri merupakan  Sisa Hasil Pengolahan (SHP) kadar rendah di unit gudang Batu Rusa dan unit gudang Tanjung Gunung PT Timah Tbk namun menurutnya tidak sesuai dengan standar operasional Prosedur (SOP) tahun 2018 dan 2019.

“Kami menduga dalam kasus ini telah terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara milyaran rupiah,” tegasnya.

Menurutnya lagi, sejumlah mineral yang dibeli (Terak) tersebut atas kebijakan Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kroninya. 

“Terak Sisa Hasil Pengolahan (SHP) diketahui atau diperkirakan mencapai angka ratusan ton, dan saat ini masih tersimpan di gudang penyimpanan PT Timah Tbk, di beberapa tempat, dan nyatanya justru tidak dapat dilebur menjadi balok timah,” jelasnya.

Sedangkan menurutnya lagi direksi PT Timah Tbk sebagai perusahaan plat merah BUMN bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kebijakan terkait pembelian biji timah yang mengandung Terak Sisa Hasil Pengolahan (SHP).

“Sebab dalam hal ini ditemukan adanya dugaan penyimpangan merugikan negara dan terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya. Jadi konsekuensi tanggung jawab direksi masuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi,” tegasnya lagi.

Dalam kasus ini pula khususnya di tubuh BUMN ini atau di PT Timah Tbk tak menutup kemungkinan kasus ini pun bisa menyeret jajaran direksi beserta manajemennya kedalam ranah  tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Karena menurut regulasi yang ada kekayaan BUMN masuk menjadi bagian kekayaan negara, sehingga kerugian BUMN bisa disamakan dengan merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

Lanjutnya, JARSI 98 menggelar aksi demo tersebut tak lain guna menyuarakan aspirasi keadilan, dan menuntut kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh direksi PT Timah Tbk.

“Demi keadilan, kami menuntut antara lain; yang pertama adalah menagih janji Bapak Presiden RI, Joko Widodo, bahwa apabila pejabat BUMN terindikasi terlibat praktik korupsi maka akan melakukan pemecatan dan kepada Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kroninya segera dicopot.

“Karena telah menodai Nawa Cita melakukan pembiaran praktik korupsi terkait kasus dugaan pembelian biji mineral yang mengandung Terak Sisa Hasil Pengolahan (SHP) kadar rendah pada tahun 2018 dan 2019, karena terindikasi merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Tuntutan yang kedua, pihaknya mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI untuk segera tangkap dan penjarakan serta mengusut tuntas dugaan kasus korupsi berjamaah serta penyelewengan yang dilakukan oleh Dirut PT. Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani & kroninya terkait kebijakan pembelian SHP timah kadar rendah atau mengandung Terak diduga telah terjadi penyimpangan dan merugikan negara milyaran rupiah.

Usai menggelar aksi di kantor Perwakilan PT Timah Tbk, siang itu juga massa Jarsi ’98 melanjutkan aksi serupa di depan gedung kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Sayangnya Humas PT Timah, Anggi Siahaan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat ( WhatsApp/WA), Jumat (13/3/2020) sekitar pukul 18.30 WIB namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. (Yuda)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *