Bangka Belitung

BNN Babel Ringkus Kurir Pembawa 2000 Buitr Pil Ekstasi

Foto : T pelaku kejahatan narkotika menujukan barang bukti narkotika jenis ekstasi di hadapan petugas yang disimpannya di dalam jok sepeda motor. (dok BNNP Babel)

BANGKABARAT,LB – T (29} warga Sudi Mampir, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) kini terancam bakal mendapat sanksi hukuman kurungan penjara lantaran kedapatan membawa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2000 butir.

Tersangka ini (T) berhasil diringkus oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kep Bangka Belitung (BNNP Babel) bekerja sama dengan pihak Bea Cukai, KSOP, dan TNI AL.

Penangkapan T berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi suatu tindak kejahatan narkotika, Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

“Sebagaimana informasi yang kita terima dari masyarakat jika pada saat itu kabarnya akan ada pengiriman narkotika jenis ekstasi dari Bangka ke Palembang melalui jalur Laut menggunakan Kapal Penyebrangan Jenis Roro di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat,” kata kepala BNN Prov Babel, Brigjen Pol Suparwoto di sela-sela giat konferensi pers, Senin (24/8/3/2020) di gedung kantor BNN setempat.

Menurut informasi dari masyarakat jika oknum yang menjadi target tim yakni seorang laki￾laki, berparas tinggi, kulit sawo langsat, dan menggunakan kendaraan bermotor roda dua jenis Matic warna merah, sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah mendapat informasi tersebut tim yang terdiri dari Dakjar BNNP Kep Babel, Bea Cukai, KSOP, dan TNI AL saat itu berjaga di pintu masuk Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Selanjutnya, beberapa saat kemudian tim pun mendapati seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan dan memiliki ciri-ciri fisik yang sama dengan informasi yang didapat, kemudian tim melakukan pemeriksaan identitas lalu membawa yang bersangkutan ke Pos TNI AL untuk dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir dengan rincian 12 bungkus tablet warna merah muda, 3 bungkus tablet warna kuning berbentuk kepala harimau, 1 bungkus pecahan tablet warna kuning, dan 4 bungkus serbuk tablet warna merah muda. dengan barang bukti Non Narkotika : 1 unit HP Samsung Android warna Hitam, uang tunai Rp. 600.000,-, dan 1 unit motor matic Honda PCX warna merah beserta STNK.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Kep Babel berikut barang bukti Narkotika serta barang bukti non narkotika.

Dalam hal ini T diduga telah melakukan tindak pidana, perbuatan dilakukan yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Sehingga tersangka dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Subsidair : Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang,” terangnya.

Tersangka T pun terancam dijerat pasal lainnya atau Pasal 114 Ayat (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram.

“Atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” katanya.

Selain itu T pun dijerat dengan pasal lainnya yakni Pasal 112 Ayat (2) dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Pelaku terancam dipidana dengan sanksi kurungan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda,” tegas jenderal bintang satu ini. (*/red)

Leave a Reply