Hukum & Kriminalitas

Berkas Kasus Penyelundupan timah balok di balik tumpukan nanas dilimpahkan ke kejaksaan

Lintasanberita.com, PANGKALPINANG – Penyidik Unit Gakkum Sat Polairud Polres Pangkalpinang telah melimpahkan perkara dugaan penyelundupan timah yang disembunyikan di dua truk bermuatan nanas ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Rabu (08/02/2022) lalu.

Kapolres Pangkalpinang AKBP. Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Polairud Polres Pangkalpinang AKP. Irwan Haryadi mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

“Rabu kemarin tersangka atas nama Zulkifli alias Cecep dan Fahmi dengan masing masing Nomor Laporan Polisi : LP/A/18/I/2022/Spkt/Polres Pangkalpinang/Polda Kep. Babel tanggal 8 Januari 2022 dan LP/A/19/I/2022/Spkt/Polres Pangkalpinang/Polda Kep. Babel tanggal 8 Januari 2022 berikut barang buktinya sudah kita serahkan ke JPU Kejari Pangkalpinang,” kata AKP. Irwan di ruang kerjanya, Jumat (11/03/2022).

Irwan menerangkan, untuk barang bukti mobil truk hingga kini belum diketahui pemiliknya, dan otomatis nantinya kedua mobil truk itu akan menjadi milik negara.

“Selama penyelidikan, pemilik kedua truk itu belum diketahui. Jadi, otomatis jika nanti proses hukum sudah selesai sampai dengan putusan hakim, maka kedua mobil tersebut menjadi milik negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irwan menuturkan proses persidangan atau tindak lanjutnya nanti seperti apa, itu sudah menjadi wewenang pihak kejaksaan.

“Silahkan nanti konfirmasi ke Kejaksaan untuk lebih detailnya,” tutup AKP. Irwan.

Lintasanberita.com, PANGKALPINANG – Penyidik Unit Gakkum Sat Polairud Polres Pangkalpinang telah melimpahkan perkara dugaan penyelundupan timah yang disembunyikan di dua truk bermuatan nanas ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Rabu (08/02/2022) lalu. Kapolres Pangkalpinang AKBP. Dwi Budi Murtiono melalui Kasat Polairud Polres Pangkalpinang AKP. Irwan Haryadi mengatakan, pihaknya menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. “Rabu kemarin tersangka atas nama Zulkifli alias Cecep dan Fahmi dengan masing masing Nomor Laporan Polisi : LP/A/18/I/2022/Spkt/Polres Pangkalpinang/Polda Kep. Babel tanggal 8 Januari 2022 dan LP/A/19/I/2022/Spkt/Polres Pangkalpinang/Polda Kep. Babel tanggal 8 Januari 2022 berikut barang buktinya sudah kita serahkan ke JPU Kejari Pangkalpinang,” kata AKP. Irwan di ruang kerjanya, Jumat (11/03/2022). Irwan menerangkan, untuk barang bukti mobil truk hingga kini belum diketahui pemiliknya, dan otomatis nantinya kedua mobil truk itu akan menjadi milik negara. “Selama penyelidikan, pemilik kedua truk itu belum diketahui. Jadi, otomatis jika nanti proses hukum sudah selesai sampai dengan putusan hakim, maka kedua mobil tersebut menjadi milik negara,” jelasnya. Lebih lanjut, Irwan menuturkan proses persidangan atau tindak lanjutnya nanti seperti apa, itu sudah menjadi wewenang pihak kejaksaan. “Silahkan nanti konfirmasi ke Kejaksaan untuk lebih detailnya,” tutup AKP. Irwan. Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi ke pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.(Adriansyah)Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi ke pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.(Reza)

Leave a Reply