Foto : Aksi demo sekelompok aktifis GMBB di depan gedung Kejati Babel. Aksi demo ini mengkritisi terkait dana pembangunan gedung baru Kejari Bangka menggunakan APBD Pemkab Bangka. (Yuda)
BANGKA,LB – Pihak institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka akhirnya angkat bicara terkait aksi demo sekelompok aktifis muda yang mengkritisi soal proyek pembangunan gedung baru kantor Kejari Bangka.
Kepala Kejari Bangka, Farid Gunawan SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Bangka, Andri SH MH mengatakan jika bantuan pemerintah daerah (Pemda) kepada instansi vertikal justru menurutnya bukanlah hal yang menyalahi aturan.
“Itu sah menurut aturan, khusus pembanguan kantor Kejaksaan Negeri Bangka sudah melalui prosedur mulai dari permohonan tahun 2018 sampai dengan disetujui DPRD Kabupaten Bangka,” kata Andri dalam pesan singkatnya (WhatsApp/WA) yang diterima reporter lintasan berita.com, Kamis (6/7/2020) malam.
Lebih lanjut diterangkannya, jika dalam APBDTahun Anggaran 2020 dalam pelaksanaannya oleh dinas Pekerjaan Umum, serta mengenai edaran Jaksa Agung yang dimaksud bukan sebagaimana proses, namun pengajuannya itu menurutnya resmi atas nama instansi kejaksaan.
“Tapi untuk yang mengatas namakan demi keuntungan pribadi (begitu cara bacanya). Selanjutnya terkait dengan proses PL itu dlakukan setelah proses lelang 2 kali gagal dan peraturan menyatakan boleh diambil langkah PL (baca perpres pengadaan barang & jasa dengan cermat),” tegasnya. (*/red)
Leave a Reply