Bangka Belitung, Pangkalpinang, Polda Kep Babel

Baretta Tidak Lepas Dari Peran Kepolisian Dalam Membina Organisasi Kemasyarakatan dan Komunitas Dalam Masyarakat.

Lintasan- Pangkalpinang. Seperti kita ketahui dalam masyarakat kita di Indonesia yang majemuk dan beraneka ragam suku, adat dan budaya sangatlah rentan akan disintegrasi bangsa sehingga akan bermunculam organisasi dan komunitas masyarakat yang menunjukan eskistensi yang menyatakan keberadaan mereka di masyarakat.

Landasan utama adalah bhineka tunggal ika dan mengacu pada kesetiaan Pancasila akan membuat suatu organisasi yang dibentuk akan baik pada kegiatannya nanti.

Ormas Baretta lahir sebagai pemersatu suku, adat dan budaya merupakan salah satu bentuk organisasi masyarakat yang lahir dari Bangka Belitung tidak lepas dari peran serta kepolisian dalam pergerakannya untuk tetap menjaga negara kesatuan Republik Indonesia dalam harkamtibmas tentunya.

Baretta laksanakan FGD dalam menjaga harkamribmas serta kebhinekaan di Indonesia khususnya di Bangka Belitung.

Kegiatan Baretta dalam kiprahnya bersinergi dengan TNI dan Polri diantaranya melaksanakan FGD kebangsaan yang dilaksanakan melalui kolaborasi antara Polda dan Instansi lain seperti kemenag dan  dan pernyataan bersama diantaranya mengawasi kenaikan BBM. Penolakan terhadap disintergasi dan intoleran serta menolak people power adalah bentuk  nyata yang dilakukan dalam rangka harkamtibmas di Bangka Belitung.

Terima kasih pada Polda Babel yang selama ini bersinergi dengan kegiatan Baretta tidak lepas dari tangan dingin anggota polda Ipda  Sirait ,SH dalam ikut menjaga keamanan dan kenyamanan akan terciptanya kerukunan suku, agama dan budaya di Bangka Belitung.

Untuk itu keberadaan kepolisian di dalam melindungi masyarakat dalam rangka terpeliharanya Kamdagri. Karena dalam Bab II Tap MPR No. VII/2000 menyebutkan bahwa: (1) Polri merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara Kamtibmas,, menegakkan hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. (2) Dalam menjalankan perannya, Polri wajib memiliki keahlian dan ketrampilan secara professional. Artinya Polri bukan suatu lembaga / badan non departemen tapi di bawah Presiden dan Presiden sebagai Kepala Negara bukan Kepala Pemerintahan.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian, perlu ditata dahulu rumusan tugas pokok, wewenang Kepolisian RI dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia

1. Fungsi Kepolisian

Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”. Sedangkan

Pasal 3: “(1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :

a. kepolisian khusus,

b. pegawai negri sipil dan/atau

c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

(2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.

Kepolisian di jelaskan lagi apada Pasal 14 UU Kepolisian RI.

2. Kewenangan Kepolisian

Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI, sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian.

Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan weweang Polri sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2002, maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi :

1. Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif)

Segala usaha dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan. Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut. Namun, konsep dari Community Policing itu sendiri saat ini sudah bias dengan pelaksanaannya di Polres-polres. Sebenarnya seperti yang disebutkan diatas, dalam mengadakan perbandingan sistem kepolisian Negara luar, selain harus dilihat dari administrasi pemerintahannya, sistem kepolisian juga terkait dengan karakter sosial masyarakatnya.

Ormas Baretta bersinergi dengan TNI dalam rangka kegiatan keagamaan beberapa waktu lalu

Jadi keberadaan Baretta sebagai salah satu  organisasi masyarakat adalah alat pemersatu beraneka ragam siku, adat dan budaya di Bangka Belitung sudah jelas dalam membantu TNI dan Polri dalam harkamtibmas dan berbagi dengan sesama adalah karya nyata Baretta berbakti buat negeri .

[Limtasan/redaksi].

 

Leave a Reply