Jakarta

Badan Penghubung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  Sosialisasikan Anti Korupsi ke Internal ASN

Lintasan -jakarta. Humas, Badan Penghubung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Jakarta menggelar sosialisasi anti korupsi yang diikuti oleh seluruh ASN Penghubung Babel bertempat di Ruang Rapat Mentilen Kantor Badan Penghubung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat, (24/11/2023).

Menurut Benny Helmi selaku Kepala Badan, kegiatan tersebut diikuti sekitar 25 peserta. Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Tujuannya untuk pencegahan tindak pidana korupsi, sehingga setiap ASN di lingkup Badan Penghubung bisa bekerja lebih profesional,” jelasnya.

Menurut Benny Helmi, kegiatan sosialisasi sebenarnya sudah sering diadakan. Selain untuk meneguhkan komitmen juga dalam rangka mewujudkan amanah dari Undang-Undang.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu: merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi. Oleh karena itu, perlu ditanamkan nilai-nilai anti korupsi yang diharapkan dapat menumbuhkan budaya antikorupsi termasuk di lingkungan kerja,” pungkas Benny Helmi.

Sementara itu, Benny Helmi juga menyatakan sosialisasi dalam rangka membudayakan anti korupsi ke seluruh ASN ini sangatlah penting. Dengan begitu, peserta akan mengetahui dan paham akan bentuk-bentuk korupsi sekecil apapun” pungkasnya.

[Lintasan/Dony]

 

Leave a Reply