Bangka Belitung

Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Polres Bangka Barat Gelar Simulasi Pelatihan Gakumdu

Foto : Suasana saat giat simulasi pelatihan tindak pidana Pemilu yang digelar pihak Polres Bangka Barat. (Humas)

BANGKABARAT,LB – Sebagai bentuk antisipasi terhadap tindakan pelanggaran hukum saat pemilihan umum (Pemilu) di daerah, pihak Polres Bangka Barat saat ini menggelar kegiatan simulasi pelatihan penegakan hukum terpadu (Gakumdu).

Giat simulasi pelatihan Sentra Gakumdu Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2020 dilaksanakan, Kamis (3/9/2020).

Adapun pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat termasuk anggota Gakumdu Bangka Barat dan Panwascam se-Kabupaten Bangka Barat.

Dewi Rusmala selaku anggota Bawaslu Provinsi Babel mengatakan jika rapat yang digelar ini guna untuk mengawal dan mengantisipasi adanya kecurangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bangka Barat.

“Kegiatan pelatihan simulasi ini merupakan proses antisipasi apabila terjadi tindak pidana Pemilu maka Penyidik Gakumdu sudah siap dan mengerti harus berbuat apa,” kata Dewi saat itu.

Sementara Rio selaku Ketua Bawaslu Bangka Barat mengatakan anggota penyidik Gakumdu harus siap menerima laporan apabila ada laporan tindak pidana pemilu Dengan diadakan pelatihan Simulasi Gakumdu penyidik sudah mengerti akan berbuat apabila terjadi tindak pidana Pemilu.

Dalam kesempatan sama, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan SH SIK seijin Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah SIK mengatakan pelatihan simulasi ini mempunyai maksud dan tujuan guna meningkatkan pengetahuan bagi para penyidik Gakumdu Kabupaten Bangka Barat dan jangan Underustimed dengan tindak pidana pemilu apabila melihat kecurangan segera laporkan ke Sentra Gakumdu.

“Apabila ada laporan kecurangan pemilu maka penyidik Gakumdu harus cepat dalam penangannya karena waktu tindak pidana pemilu sangat terbatas,” kata Kasat Reskrim.

Adapun alur penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu yaitu temuan/laporan pelanggaran diterima (adapun pelapor wajib datang ke kantor bawaslu paling lambat 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukan pelanggaran pemilih.

Lanjutnya untuk menyampaikan bukti dan mengisi form dengan membawa identitas), pengkajian ,(apakah memenuhi unsur tindak pidana Pemilu), tindak lanjut paling lama 3 hari setelah laporan diterima dan tambahan paling lama 2 hari dari pelapor.

“Dan diteruskan ke Polri paling lama 1×24 jam sejak diputuskan oleh pengawas terlaksananya kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Gakumdu Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kab. Bangka Barat,” tegasnya. (Humas/red)

Leave a Reply