Lintasanberita- Pangkalpinang. Menindaklanjuti atas beredarnya berita tentang tidak ditahannya A setelah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya beberpa waktu lalu maka pihak kuasa hukum Fitriadi ,SH .,MH sampaikan
<span;> telah melakukan upaya yang memperkuat bahwa penganiayaan ini harus ada efek jeranya.
Pada Minggu malam (8/5/23) korban telah dilakukukan pemeriksaan kesehatan lanjutan dengan mendatangi rumah sakit dan berdasarkan hasil rontgen ada keretakan di bagian kaki dan ini dirasakan sakit oleh pelapor.
Hari ini akan diajukan bukti tambahan pada pihak Polres Pangkalpinang untuk memperkuat bahwa A bisa dilakukan penahanan terlebih sudah kali ke 2 melakukan penganiayaan yang sebelumnya berujung damai di tahun 2021 dan ini adalah kali kedua korban melakukan pelaporan karena penganiayaan.
Kuasa Hukum akan melampirkan data tambahan hasil rontgen tersebut sebagai bukti baru guna melengkapi laporan sebelumnya.
Robiah selaku Korban alami retak pada pergelangan kaki sehingga sulit beraktifitas sedangkan pelaku H Alias Aming melakukan pengobatan di RS Jiwa Ruang Murai dan sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi dan masih didalami bersama kuasa hukum.
[Lintasan /Dody]
Leave a Reply