BANGKA,LB– Alasan penyidik Pidsus KejatiBabel, menahan mantan Sekretaris DPRD (sekwan)berinisial S satu dari empat orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan Dewan Pimpinan Daerah Bangka Belitung tahun anggaran 2017-2021, Kamis (16/3/2023).
“Alasan penahanan dilakukan oleh penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” kata Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa di sela konfrensi pers, Kamis (16/3/2023).
Ketut berharap, tiga tersangka lain yakni HA (Wakil ketua DPRD Babel), AC (Wakil Ketua DPRD Babel) dan DY (Eks Wakil ketua DPRD Babel )periode tahun 2017, kooperatif sepanjang penyidikan.
“Kami harap ketiga tersangka lainnya kooperatif,” imbuh Ketut yang pada konfrensi pers sore tadi didampingi Kasi Penkum Basuki Rahardjo, Kasidik Himawan dan penyidikan Toriq.
Tersangka S disangkakan melanggar pasal primari, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp2.395.286.220,” pungkas Ketut.
[lintasan/sumber]
Leave a Reply