Bangka Belitung

Eks Narapidana nyatakan sikap

Lintasanberita.com, Muntok, – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memperpanjang program pemberian hak Integrasi dan Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak sebagai pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021.

Adapun Permenkumham ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Terkait pelaksanaan Permenkumham RI tersebut, pihaknya menekankan seluruh proses layanan Asimilasi dan Integrasi tidak dipungut biaya apa pun. Karena itu, seluruh petugas perlu mencermati dan melaksanakan peraturan ini agar tidak terjadi kesalahan.

Sebelumnya, sejak awal pandemi Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pemberian Hak Asimilasi dan Integrasi di Rumah melalui Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Hal ini juga dirasakan oleh Rahmad Febriansyah Mantan Narapidana Anak, Kasus Penganiayaan merasakan sangat berterimakasih kepada pemerintah yang telah memberikan keringanan hukuman kepadanya, meski dia harus putus sekolah akibat kasus yang telah menimpahnya.

“Saya harap bisa diterima dilingkungan dan bisa melanjutkan sekolah melalui paket serta akan bersedia membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas khususnya di Kabupaten Bangka Barat” ungkap Rahmad.

Penerima Asimilasi Bangka Barat Nyatakan Sikap Inderanews, Muntok, – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memperpanjang program pemberian hak Integrasi dan Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak sebagai pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Hal tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 43 Tahun 2021. Adapun Permenkumham ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 dan Permenkumham RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Terkait pelaksanaan Permenkumham RI tersebut, pihaknya menekankan seluruh proses layanan Asimilasi dan Integrasi tidak dipungut biaya apa pun. Karena itu, seluruh petugas perlu mencermati dan melaksanakan peraturan ini agar tidak terjadi kesalahan. Sebelumnya, sejak awal pandemi Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pemberian Hak Asimilasi dan Integrasi di Rumah melalui Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Hal ini juga dirasakan oleh Rahmad Febriansyah Mantan Narapidana Anak, Kasus Penganiayaan merasakan sangat berterimakasih kepada pemerintah yang telah memberikan keringanan hukuman kepadanya, meski dia harus putus sekolah akibat kasus yang telah menimpahnya. “Saya harap bisa diterima dilingkungan dan bisa melanjutkan sekolah melalui paket serta akan bersedia membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas khususnya di Kabupaten Bangka Barat” ungkap Rahmad. Senada juga dilakukan oleh beberapa warga Binaan yang mendapatkan asimilasi di Kabupaten Bangka Barat mereka juga berharap sama seperti Rahmad agar bisa diterima dilingkungan masyarakat dan akan bersedia membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas. (Red)Senada juga dilakukan oleh beberapa warga Binaan yang mendapatkan asimilasi di Kabupaten Bangka Barat mereka juga berharap sama seperti Rahmad agar bisa diterima dilingkungan masyarakat dan akan bersedia membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas. (Red)

Leave a Reply