Bangka Belitung

HKDK 2021, Kanwil Kemenkumham Babel Sediakan Booth Legal Expo

PANGKALPINANG LB – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyediakan booth Kemenkumham Legal Expo di Mall Bangka Trade Centre Pangkalpinang, Selasa (26/10/2021).

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Anas Saeful Anwar dengan didampingi Dulyono selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM meninjau langsung stand Pameran Layanan Publik ini yang akan berlangsung pada 25-26 Oktober 2021.

Kakanwil Kemenkumham mengatakan, Kemenkumham Legal Expo ini digelar dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dika (HDKD) atau Hari Ulang Tahun Kemenkumham ke- 76 Tahun 2021.

“Kegiatan ini dilaksanakan sengaja di area umum atau ruang publik. Ini maksudnya Kemenkumham mendekatkan diri dengan masyarakat,” ujar Anas Saeful Anwar.

Selain itu, menurutnya, pameran layanan publik ini juga digelar di area publik agar masyarakat lebih mengetahui peran dari Kemenkumham, khususnya Kanwil Kemenkumham Babel.

“Kita yang datang ke area publik, mungkin nanti masyarakat yang kebetulan berkunjung ke mall ini lihat ada pameran hukum. Masyarakat juga bisa berkonsultasi terkait permasalahan-permasalahan hukum dihadapi dalam kehidupan sehari-hari,” jelas Anas.

Kakanwil menambahkan pihaknya akan melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Setiap instansi gak mungkin sempurna, jadi untuk mengarah kesempurnaan kita memberikan pelayanan yang jemput bola. Kita berada ditengah masyarakat, mungkin masyarakat kalau harus datang ke Kanwil kan waktunya juga terbatas, punya kesibukan tapi dengan adanya kami di sini masyarakat yang tidak sengaja pun bisa mendapatkan informasi tentang hukum,” harap Anas.

Senada juga dikatakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bahwa layanan hukum dan Ham menerima pendaftaran perseroan perseorangan.

Perseroan perorangan merupakan tindak lanjut dari UU Ciptaker No. 11 Tahun 2020.

“Kalau PT itu biasanya terdiri dari dari beberapa pemegang saham. Selain itu ada layanan konsultasi hukum, bantuan hukum bagi orang miskin tanpa dipungut biaya alias gratis, layanan paspor, kewarganegaraan,” urai Dulyono.

Terlebih lagi, ia menjelaskan bahwa untuk layanan kekayaan intelektual ada dua jenis kepemilikan, yaitu personal dan komunal.

“Mau jadi WNI maupun pindah kewarganegaraan dapat dilayani Kemenkumham. Personal terdiri dari merek, hak cipta, paten, desain industri, keaslian dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu. Sedangkan komunal terdiri dari indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, dan pengetahuan tradisional,” kata dia.

Tak hanya itu saja, Dulyono mengajak masyarakat untuk mendapatkan kesempatan Konsultasi Hukum, Layanan Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan, Pengurusan Paspor & Kitas, Pendaftaran Hak Cipta, Merek & Paten serta Layanan Kemenkumham lainnya secara Online. (Bambang Irawan)

Leave a Reply