Bangka Belitung, Pelayanan publik

Permudah Masyarakat Perpanjangan SIM dari Rumah, Satlantas Polres Pangkalpinang Kini Sudah Bisa Operasionalkan SINAR

PANGKALPINANG,LB – Demi memberikan pelayanan yang prima dan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan surat izin mengemudi (SIM), kini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangkalpinang sudah bisa mengoperasionalkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) melalui smartphone.

Sinar merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan izin mengemudi secara online, berbasis aplikasi. Aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam perpanjangan dan pembuatan SIM.

Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Toni Susanto melalui Kepala Unit Registerasi dan Identifikasi (Kanit Regident) IPDA Rizka Siti Amalia mengatakan, aplikasi SINAR ini sudah dilaunching sejak April 2021, namun saat dilaunching baru empat Satpas yang ditunjuk oleh Korlantas Polri.

Setelah perkembangan, menurutnya, empat Satpas ini sudah bisa beroperasional sehingga ditunjuk lagi 50 Satpas se- Indonesia salah satunya Polda Kepulauan Bangka Belitung itu dipusatkan di Polres Pangkalpinang.

“Saat ini sudah 50 Satpas yang melayani aplikasi SINAR ini. Untuk di Polres Pangkalpinang ini sendiri, kita sudah mulai dari tanggal 20 September 2021 itu sudah bisa,” ujar Kanit Regident kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

Ia menjelaskan bahwa Sinar ini adalah terobosan dari Korlantas Polri.

“Dimana aplikasi ini dibuat karena situasi dan kondisi kita di Indonesia sedang Covid, khususnya telah diterapkan PPKM oleh pemerintah. Aplikasi ini dibuat sehingga masyarakat dapat memperpanjang SIM dari rumah melalui handphone,” ulas Alumni Akpol 2018 ini.

Sambung Rizka, antusiasme masyarakat sejak dilaunching aplikasi Sinar ini

“Secara keseluruhan yang sudah berjalan, khususnya di empat Satpas di Indonesia itu sangat bagus antusiasme dan apresiasi masyarakat. Di situ (SINAR- red), kita sudah bisa download di aplikasi App Store melalui I-phone atau Play Store di android,” jelasnya.

Mantan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangkalpinang ini mengharapkan aplikasi Sinar tersebut bisa mempermudah masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM, baik A maupun C dari rumah.

“Sekarang ini tak perlu lagi datang ke Polres untuk perpanjangan SIM, cukup melalui handphone saja. Ini juga kita bisa memutus penyebaran Covid-19, membatasi masyarakat agar tak berkerumun,” tandasnya.(Yuda)

Leave a Reply