Bangka Belitung

Pencapaian Opini LKPD Bangka Belitung Meningkat

PANGKALPINANG,LB – Salah satu tantangan bagi Kanwil DJPb Bangka Belitung beserta mitra kerjanya di Bangka Belitung adalah membudayakan capaian opini WTP dan peningkatan kualitas atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ini tidak lain karena penyusunan LKPD tidak bisa terhindar dari kewajiban atas pertanggungjawaban penggunaan dana bagi penanganan pandemi Covid-19 dan PEN, sekalipun untuk Pemda belum diatur adanya akun khusus penanggulangan Covid-19.

Kepala Bidang PAPK Kantor Wilayah Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJPb Babel), Juditha Madyasasi di awal dialog menyampaikan adanya sejumlah tantangan dalam penyusunan LKPD periode 2020 yang tetap perlu diperhatikan dalam penyusunan LKPD periode 2021 nanti, yaitu temuan BPK, penanganan pandemi Covid-19, kapasitas SDM, keterbatasan waktu, komitmen stakeholders atau mitra kerja, dan sistem informasi.

Namun demikian, sambungnya, patut disyukuri dan dibanggakan bahwa pencapaian opini atas LKPD Lingkup Provinsi Bangka Belitung mencapai peningkatan dari tahun ke tahun.

“Untuk periode laporan 2020, seluruh Pemda di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memperoleh status WTP, bahkan dua Pemda yaitu Kabupaten Bangka dan Bangka Tengah telah mendapatkan opini WTP untuk yang ke-lima kalinya. Capaian ini bukan hal yang biasa, mengingat secara nasional baru 15 dari 34 Provinsi yang memiliki prestasi yang sama, yaitu seluruh pemdanya memperoleh status WTP,” ujar Juditha, Kamis malam.

Senada juga disampaikan oleh Kasi PSAPD, Ertin Tri Yuliasih bahwa audit adalah pemeriksaan, yang dalam arti luas bermakna evaluasi, terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk.

Ia menjelaskan audit laporan keuangan adalah pemeriksaan terhadap laporan keuangan.

“Hal ini wajar dilakukan karena diperlukan untuk menyatakan kewajaran atas laporan keuangan dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Dalam setiap audit, auditor akan melakukan audit berdasarkan kebutuhan dan metode yang diperlukan,” jelas Ertin.

Dikatakannya, seorang auditor juga akan memberikan opini terhadap hal yang sedang diaudit misalnya pada laporan keuangan.

“Maka, selain menemukan kesalahan pada saat melakukan audit, auditor juga akan memberikan opini agar kesalahan tidak terjadi lagi,” sambung Ertin.

Azkalina dari seksi PSAPD menambahkan bahwa sesuai Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat empat opini yang dapat diberikan oleh BPK, yaitu Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Opini Tidak Wajar, Opini Tidak menyatakan Pendapat.(*/Red)

Leave a Reply