PANGKALPINANG,LB – Sejumlah lokalisasi yang terdapat di wilayah Kota Pangkalpinang rencana akan ditutup oleh pihak pemerintah kota (Pemkot) Pangkalpinang.
Bahkan pihak Pemkot Pangkalpinang memberikan batas waktu peringatan atau ultimatum terhadap tiga lokalisasi yang berada di Kota Pangkalpinang untuk menutup dan mengosongkan tempatnya secara permanen.
Ketiga warung remang-remang itu diantaranya lokalisasi di kawasan Pasir Padi, Teluk Bayur, dan Parit 6. Hal itu diungkapkan Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) usai melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda terkait penutupan dan pengosongan tiga lokalisasi dari praktik prostitusi secara permanen, Kamis (3/12/2020).
“Pak Dandim, Pak Kajari, Kapolres tetap komit dari awal bahwa penyakit masyarakat prostitusi yang ada di Kota Pangkalpinang ini sudah hengkang lah jauh-jauh dari kita. Sudahlah. Kita akan tertibkan,” ujar dia.
Molen, sapaan akrab Wali Kota Pangkalpinang, menyatakan hasil keputusan itu akan dikeluarkan surat peringatan dengan batas waktu telah ditentukan.
“Hari ini kami sudah sepakat akan mengeluarkan SP1, SP2 dan SP3, begitu selesai kalau masih juga terpaksa akan kita singkirkan lah dalam tanda kutip,” tukasnya.
“Kalau yang kemarin sosialisasi, kita imbau, ini SP1, SP2, SP3. Kalau masih juga, hajar. Teluk Bayur, Parit 6, dan Pasir Padi. Awal tahun mungkin sudah bersih,” ungkapnya.
Menurut Molen, setiap persoalan dibaliknya pasti ada pro dan kontra yang terjadi. Namun, hal yang akan dihadapi itu lebih banyak mudharat dalam kehidupan.
“Pasti ada pro dan kontra, tetapi sekali lagi seperti yang disampaikan Kapolres dan Dandim tadi bahwa ini kan, banyak mudharatnya, lebih baik kita singkirkan lah,” tegas Molen.
“Tidak mengakui kesulitan, cuma ini, kan, manusia. Manusia harus kita sikapi di manusia kan, kita tidak tahu latar belakangnya kenapa seperti itu,” ujar Molen.
Selain itu, Molen menjelaskan bagi penduduk Bangka atau orang Pangkalpinang yang bekerja dengan mencari penghasilan semisal dari berjualan kelontong di tempat tersebut akan dilakukan pendataan.
“Kita catat dan data kita akan kasih pekerjaan. Mereka harus pulang (PSK), mereka kan tidak punya KTP kita ini, artinya mereka harus pulang kampung lah. Kan, mereka sudah kita kasih kesempatan beberapa bulan ini,” jelas Molen. (Anca)
Leave a Reply