PANGKALPINANG,LB – Sejumlah para peserta kontes burung berkicau akhirnya terpaksa mengurungkan niat untuk ikut lomba lantaran kegiatan kontes dilarang oleh Tim Gabungan Yustisi, Aman Nusa II dan Satgas Covid-19 Kota Pangkalpinang, Minggu (6/12/2020).
Kontes burung berkicau digelar di kawasan pasar Modern Grand Bangka City Jalan Batu Kaldera, Semabung Lama, Bukit Intan Pangkalpinang dihentikan lantaran tak memiliki izin di masa pandemi Covid-19 ini.
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi saat itu sempat mengimbau kepada pihak penyelenggara Kontes Burung Berkicau Sahabat Mahakarya agar menghentikan kegiatan itu dikarenakan banyaknya peserta yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Seperti tidak menjaga jarak atau berkerumunan selain itu kegiatan ini tidak memiliki izin keramaian. Kami setuju kegiatan ini dibubarlan namun setelah ini tidak ada lagi penyelenggaraan kegiatan kontes burung di Kota Pangkalpinang,” kata AKP Johan
Lebih lanjut ditegaskannya, kegiatan seperti ini sesungguhnya menurut ia justru boleh diadakan ketika pihak penyelenggara diberikan izin kegiatan.
Sebaliknga jika kontes serupa ditemukan kembali oleh petugas atau tim maka pihak kepolisian dapat atau berhak untuk membubarkan kegiatan tersebut.
Untungnya pihak panitia penyelenggar justru mau menerima himbauan tersebut serta koperatif untuk menghentikan kontes saat itu.
Begitu pula, sejumlah uang registrasi pendaftaran yang telah dibayar oleh peserta saat dikembalikan oleh panitia penyelenggara. Kegiatan diikuti sekitar 400 orang dari berbagai daerah di luar Kota Pangkalpinang.
Turut hadir dalam pembubaran kontes burung berkicau tersebut, Pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang termasuk pihak jajaran Polres Pangkalpinang. (Anca)
Leave a Reply