Bangka Belitung

Covid-19 Berdampak Tertundanya Penanda Tanganan Kesepakatan Kebijakan KUA dan PPAS Antara Dewan dan Pemkot

Foto : Anggota DPRD Kota Pangkalpinang. (Ist)

PANGKALPINANG,LB – Akibat kondisi pandemi covid-19, rancangan kebijakan umum anggaran (KU) dan rancangan PPAS Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang kini terlambat ditanda tangani oleh pihak legislatif.

Sebelumnya rancangan KUA dan PPAS Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2021 tersebut telah diajukan pada 14 Agustus 2020 lalu namun kini kedua rancangan itu (KUA & PPAS) akhirnya ditanda tangani oleh pihak DPRD Kota Pangkalpinang.

Penanda tanganan rancangan KUA & PPAS tersebut dilakukan saat sidang paripurna (persidangan I) di gedung DPRD Kota Pangkalpinang dalam agenda membahas laporan Badan Anggaran.

“Rancangan Kebijakan Umum Anggaran, dan Rancangan PPAS APBD yang telah dibahas, untuk dapat disepakati bersama, sebagaimana bunyi pasal 90 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata Ketua DPRDdKota Pangkalpinang, Abang Hertza.

Sementara itu tak ditampiknya jika keterlambatan dalam menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan PPAS APBD 2021, dikarenakan pandemi covid-19 saat ini.

“Seharusnya Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan PPAS APBD 2021 ini kita sepakati dan kita tanda tangani bersama Pimpinan Daerah paling lama Minggu ke dua Agustus kemarin sesuai Permendagri,” jelas Abang Hertza.

Selain itu, akibat kondisi nasional dan daerah yang mengalami pandemi Covid-19. Sehingga fokus pemerintah daerah termasuk pihaknya justru pada percepatan penanganan covid-19. (Ian)

Leave a Reply