Foto : Pelaku (HW) saat diamankan tim Unit Reskrim Polsek Jebus. (dok Humas)
BANGKABARAT,LB – Kasus dugaan pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur akhirnya mengantarkan HW (35) warga Parit Tiga, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat ke sel jeruji besi.
HW berhasil diringkus oleh tim unit Reskrim Polsek Jebus baru-baru ini, Rabu (19/8/2020) di Kota Belinyu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Pelaku diketahui, selama pelariannya dari Parit Tiga Jebus, Bangka Barat pelaku (HW) bersembunyi di Kota Belinyu, Bangka.
Kapolsek Jebus, AKP Muhammad Saleh seizin Kapolres AKBP Fedriansyah SIK mengatakan kronologis kejadian bermula Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saat itu pelaku mengajak korban berinisial Bunga dan Melati keduanya warga Kecamatan Parit Tiga, kedua korban saat itu menuju kebun sawit di belakang rumah pelaku,” kata Kapolek.
Selanjutnya, atau sesampai di kebun sawit pelaku menyuruh kedua korban berinisial Bunga dan Melati untuk memegang alat kelamin pelaku selanjutnya setelah selesai kedua korban pergi. Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Polsek Jebus.
“Tim kami melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekira pukul 16.30 WIB berdasarkan laporan Polisi Unit Reskrim Polsek jebus,” terang Kapolsek ini.
Lanjutnya, tim Polsek Jebus melakukan penyelidikan, kemudian dari hasil penyelidikan barulah dapat diketahui pelaku berada wilayah Belinyu,
Selanjutnya, tim yang dipimpin Ipda Diki Z SH saat itu melakukan penangkapan pelaku di Simpang jalan Baru Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
Menurutnya, saat itu Kanit Reskrim dan anggota mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran ke kecamatan Belinyu tempat persembunyian pelaku (HW).
“Sementara pelaku (HW) yang di duga melakukan pencabulan anak di bawah umur, masih dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut di Polsek Jebus,” tandasnya. (*/Hasfattahillah).
Leave a Reply