Lintasan Pangkalpinang. Berlokasi di depan Masjid Kubah Timah terpampang larangan Parkir Sepanjang area tersebut sampai kedepan Bank Sumsel Babel.
Sejauh pantauan sejak dipasang poster larangan parkir tersebut tidak berpengaruh akan adanya parkir di depan area tersebut yang notabene sepanjang jalan negara tidak diperbolehkan parkir di badan jalan.
Kemana para penegak hukum yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan parkir dan yang ada dalam poster tersebut dimana terkesan pembiaran saja parkir yang ada.
Ahmad Subekti PLT Kadishub Kota Pangkalpinang sampaikan melalui pesan telpon bahwa ini adalah jalan negara dan kewenangan ada di tingkat kementrian tetapi memang secara aturan tidak boleh parkir di sepanjang arena jalan negara tersebut dan ini sudah dibahas sejak jaman Alm Zulkarnain Karim masalah pelarangan parkir di jalan negara ini, paparnya.
Larangan parkir di jalan nasional umumnya berlaku di sepanjang ruas jalan tersebut, terutama di bahu jalan dan tempat-tempat yang dapat menghalangi lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan. Parkir sembarangan di jalan nasional dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Himbauan pada pihak kementrian dan aparat terkait ketika aturan sudah ditetapkan segera untuk memulai monitoring dan evaluasi apakah para pemungut parkir masih berjalan atau aturan sudah dilaksanakan sehingga pemasangan poster larangan parkir tersebut hanya sebagai hiasan saja di kota Pangkalpinang.
[Lintasan/ Redaksi]
Leave a Reply